Bagaimana Membuat Rincian Anggaran Belanja yang baik

 

Seperti yang sudah diketahui bahwa Proses Pembangunan, Rekayasa Kontruksi dan Perencanaan tidak akan terlepas dari penetapan Rencana Anggaran Belanja atau disingkat dengan RAB.Dan tentu nya RAB ini menjadikan sebuah kebijakan baru dalam sebuah proses desain masterplan. Bagaimana tidak, sering kita menjumpai kasus ketika RAB sudah di ketahui nominal anggarannya, serentak management pun melakukan langkah selanjutnya yaitu koreksi. Ketika koreksi pun sudah dianggap benar, dan ternyata nominal nya masih ” tidak seperti yang di harapkan “, maka mau tidak mau desain pun di revisi dan di sesuaikan dengan target anggaran RAB. Kemudian revisi desain pun dilakukan. yang repotnya adalah ketika revisi melebihi dari 50% desain masterplan atau malah revisi total. kalo sudah seperti ini siapa yang disalahkan ?apakah pembuat RAB nya? Atau Perencana nya ?

Tentu nya RAB yang yang baik adalah yang tepat estimasi dengan deviasi penyimpangan anggaran yang minim. SNI sudah menetapkan Standard yang sangat bangus sebagai acuan penetapan anggaran belanja sebuah proyek. Dan hal ini sudah bisa menyelesaikan satu permasalahan global para penghitung RAB.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah RAB sudah dibuat dengan Benar ?
Banyak cara untuk menentukan nominal yang realistik, apalagi dengan bantuan media software baik yang manual ataupun yang automatis. Kebanyakan orang membuat RAB cukup simple dengan “Kotretan” manual dan di “inputkan” kedalam MS. Excel. Cara ini di klaim lebih aman. Ketika terjadi keganjilan nominal pun, maka bisa di lakukan koreksi pada “kotretan” dan file MS. Office nya. Tetapi cara ini pun menyita waktu yang cukup lama. karena si pembuat RAB selain harus bisa membaca Gambar kerja, juga dia harus bisa memproyeksikan bangunannya di alam Imajinasi nya.
Ada juga RAB yang sudah dibuatkan Software nya, dan cara automatis ini tentu nya bisa meringkas waktu pekerjaan perhitungan RAB dengan singkat dibandingkan dengan perhitungan RAB dengan cara manual. Tetapi tetap Teknis kerjanya dilakukan 2 kali. yah benar..dua kali. pertama Gambar Kerja diterbitkan oleh perencana/arsitek/drafter, selanjutnya di serahkan kepada estimator untuk di hitung. dan estimator juga akan melakukan perhitungan volume pekerjaan secara manualdengan “kotretan” yang kemudian akan meng “inputkan” angka-angka volume tersebut kedalam Software RAB yang dimiliki nya.



 

Analisa Harga Satuan ( AHS- SNI )

Berikut yang termaktub dalam Bab Pendahuluan masing-masing AHS-SNI:

Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan ini disusun berdasarkan pada hasil penelitian Analisis Biaya Konstruksi di Pusat Litbang Permukiman 1988 – 1991. Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dengan melakukan pengumpulan data sekunder analisis biaya yang diperoleh dari beberapa BUMN, Kontraktor dan data yang berasal dari analisis yang telah ada sebelumnya yaitu BOW. Dari data sekunder yang terkumpul dipilih data dengan modus terbanyak. Tahap kedua adalah penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sebagai cross check terhadap data sekunder terpilih pada penelitian tahap pertama. Penelitian lapangan berupa penelitian produktifitas tenaga kerja lapangan pada beberapa proyek pembangunan gedung dan perumahan serta penelitian laboratorium bahan bangunan untuk komposisi bahan yang digunakan pada setiap jenis pekerjaan dengan pendekatan kinerja/performance dari jenis pekerjaan terkait.

flow rab

Analisa Harga Satuan Pekerjaan ( AHS-SNI ) adalah sebuat pedoman baku standard sebagai alat untuk menghitung standard satuan pekerjaan Kontruksi. AHS-SNI ini diterbikan oleh setiap Instansi Terkait di setiap Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota Madya di seluruh wilayah Indonesia, dalam hal ini oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab/Kodya. Ruang lingkup pekerjaan kontruksi meliputi pekerjaan Bangunan Gedung, Bangunan Air, Jalan, Jembatan, Galangan Kapal, Bandara Udara, Bangunan Kontruksi Baja, termasuk Bangunan Rumah Tinggal.

Berikut salah satu contoh abtstraksi BSN – SNI tentang salah satu AHS-SNI, misalnya plesteran :

Standar ini merupakan hasil revisi SNI 03-2837-2002, Analisis Biaya Konstruksi (ABK) Bangunan gedung dan Perumahan Pekerjaan Plesteran, dengan perubahan pada indeks harga bahan dan indeks harga tenaga kerja. Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan plesteran yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan plesteran untuk bangunan gedung dan perumahan. Jenis pekerjaan plesteran yang ditetapkan meliputi pekerjaan plesteran dalam berbagai ketebalan dan campuran, berapen dan penyelesaian akhir. Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan meliputi perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat; dan spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan. Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan terdiri atas pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan kepada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS); perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan; dan jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam perhari. ( Sumber : http://sisni.bsn.go.id/ )

 

Artinya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan Standarisasi Nasional Indonesia sudah memperhitungkan Pertambahan Toleransi dimana didalamnya termasuk angka susut. Mari kita perhatikan Contoh Kasus AHS – Dinding :

koef bata
Untuk tenaga kerja menggunakan satuan OH (orang per hari) yang artinya adalah untuk memasang 1 m2 bata merah hanya memerlukan 1 pekerja dengan durasi pekerjaan 0,3 hari. Artinya dalam 1 hari pekerja bisa menghasilkan lebih dari 1 m2 pasangan bata. 1/0.3 x 1 m2 = 3.33 m2. Sedangkan untuk tukang batunya mempunyai produktivitas 1/0.1x 1 m2 = 10 m2 pasangan dinding.

Dari tabel di atas dapat diketahui nilai koefisien pada kolom indeks. Untuk memasang bata merah dengan luasan 1 m2 memerlukan 70 buah bata. Angka 70 ini tentu berdasarkan penelitian ditambah dengan safety factornya. Berdasarkan pengalaman pribadi, sebenarnya untuk memasang 1 m2 hanya membutuhkan sekitar 60 buah. Namun pada SNI ini menjadi 70 karena sudah ditambah dengan nilai safety factornya. Begitu juga dengan semen dan pasir, setiap pasangan 1 m2 membutuhkan 8,32 kg semen dan 0,049 m3 pasir.



Berikut file pdf Peraturan SNI 2013 untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) rumah tinggal. Silahkan klik sesuai dengan judulnya.

  1. SNI 2013 – Pekerjaan Persiapan.pdf
  2. SNI 2013 – Pekerjaan tanah.pdf
  3. SNI 2013 – Pekerjaan Pondasi.pdf
  4. SNI 2013 – Pekerjaan beton.pdf
  5. SNI 2013 – Pekerjaan lantai.pdf
  6. SNI 2013 – Pekerjaan dinding.pdf
  7. SNI 2013 – Pekerjaan pengecatan.pdf
  8. SNI 2013 – Pekerjaan kayu.pdf
  9. SNI 2013 – Pekerjaan kunci dan kaca.pdf
  10. SNI 2013 – Pekerjaan plafond.pdf
  11. SNI 2013 – Pekerjaan sanitasi dan pemipaan.pdf
  12. SNI 2013 – Pekerjaan besi dan aluminium.pdf
  13. SNI 2013 – Pekerjaan penutup atap.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai Chat
1
Ada yang ingin di tanyakan?
Hallo, Ada yang ingin di tanyakan terkait produk saya?
Powered by